BACA JUGA:Setelah Buron 7 Tahun Zulfikar Akhirnya Ditangkap, Ini Kasus yang Menjeratnya
Diberitakan sebelumnya, kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang.
Kemudian dipercayakan beberapa unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.
Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin.
Dalam kasus itu, diduga ada beberapa tugboat dan tongkang yang digelapkan Ko Apek.
Ada yang di wilayah Jambi maupun di luar wilayah Jambi, karena indikasinya ada tugboat dan tongkang yang sudah dijual ke daerah lain.
BACA JUGA:Bakal Ada 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Airul, Penyidik Akan Diperiksa Pihak Ponpes
Dari laporan yang dikirimkan ke polisi, ada 5 unit tugboat dan 5 unit tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya, sehingga kepemilikannya berubah dan dialihkan ke perusahaan lain.
Adapun kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 31 miliar rupiah. (*)