JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi VIII DPR RI mengingatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera melakukan pembaharuan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan untuk penyaluran dan pencairan bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
Anggota Komisi VIII DPR RI Muslich Zainal Abidin menilai data yang tidak valid menjadi penyebab terhambatnya penyaluran bansos. Ia mengatakan tidak sedikit para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengadu kepada dirinya terkait bansos PKH yang belum keluar atau cair.
“Mengapa sampai tahun 2024 sistem terpadu ini belum juga selesai dan belum terintegrasi secara menyeluruh,” kata Muslich Zainal Abidin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan salah satunya ialah pada pemberian bantuan sembako di daerah Magelang, termasuk Temanggung, yang masih banyak mengalami kendala, seperti pendaftar yang sebenarnya layak untuk menerima bantuan tapi tidak bisa menerima.
BACA JUGA:Butuh Peran Masyarakat Lestarikan Kebudayaan
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Batanghari Masih Jauh dari Target
“Jadi kan pertanyaannya kendala apa yang dialami sejauh ini untuk pembaharuan sistem DTKS,” imbuhnya.
Ia menilai bahwa pembaruan data selama dua tahun (sesuai UU) atau bahkan enam bulan sekali masih sangat lambat. Hal ini karena data kependudukan berubah sangat cepat, baik ada yang meninggal, berpindah domisili, bayi lahir, dan sebagainya. Karena itu ia mengusulkan adanya pembaruan data tiap satu bulan sekali.
“Datanya amburadul, jika begini terus gimana penyaluran bantuan itu bisa tepat sasaran?” ucapnya.
Ia mengakui DTKS merupakan masalah pelik dan dilematis sehingga upaya yang dilakukan menjadi sangat problematik dan masih mengalami masalah yang sama. Salah satunya, ia menyebutkan seperti variabel miskin, sangat miskin, atau rentan miskin yang harus benar-benar valid.
Oleh karena itu ia mengingatkan Kementerian Sosial untuk segera membereskan pembaharuan DTKS agar penyaluran bantuan sosial tidak lagi mengalami keterlambatan pencairan maupun salah sasaran penerima manfaat. (ant)