JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan alat bukti tambahan.
Ia menyampaikan penambahan alat bukti dilakukan sebagai respons pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam persidangan perdana kasus tersebut yang dinilai berjalan dinamis.
“Kami menambahkan sekitar empat atau lima alat bukti yang cukup krusial, dan menjadi topik dari pertanyaan, yang mendominasi topik pertanyaan,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alat bukti tambahan yang akan dilampirkan berupa percakapan-percakapan yang agak sensitif.
BACA JUGA:Amirullah: Ajang Pamer Karya dan Peluang Ekonomi
BACA JUGA:Tanggung SPP 1.656 Siswa Tak Mampu di Sekolah Swasta
Sementara itu, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 20 alat bukti dalam persidangan perdana, meskipun Hasyim disebut membantah bukti-bukti tersebut.
“Maka dari itu sidang tidak selesai hari ini. Biasanya sidang kadang-kadang selesai sehari. Akan tetapi, tidak selesai hari ini karena banyak sekali dugaan-dugaan yang harus digali,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa keterangan Hasyim menimbulkan banyak pertanyaan lanjutan dari Majelis DKPP, sehingga jajaran KPU RI dipanggil untuk menghadiri persidangan berikutnya.
“Pada intinya pada hari ini kami mempertahankan argumentasi kami bahwa Ketua KPU ini menyalahgunakan jabatannya, menggunakan fasilitas-fasilitas kedinasan untuk hasrat pribadinya terhadap seorang anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri),” ujarnya.
Persidangan perdana di Kantor DKPP RI itu berlangsung kurang lebih delapan jam dan berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Korban yang sempat bertugas sebagai PPLN Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024, turut hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.