LONDON, JAMBIEKSPRES.CO-Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mendesak rezim Israel agar menjalankan perintah pengadilan dunia sehubungan situasi di Gaza, termasuk perintah untuk segera menghentikan serangan militer di Kota Rafah, Gaza selatan.
“Putusan ICJ (Mahkamah Internasional) mengikat para pihak dan harus dilaksanakan secara komprehensif dan efektif," kata Borrell di platform media sosial X pada Sabtu sehari pasca putusan ICJ atas kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Lewat unggahan sebelumnya, diplomat top Uni Eropa itu menyebutkan putusan ICJ meliputi perintah untuk segera menghentikan serangan militer di Kota Rafah dan untuk mendesak Israel agar tetap membuka jalur penyeberangan untuk bantuan kemanusiaan di kota tersebut.
Israel melancarkan serangan militer di Kota Rafah pada 7 Mei yang bertentangan dengan seruan internasional untuk tidak melanjutkan serangan.
BACA JUGA:Bawaslu Batanghari Lantik 24 Panwascam Pilkada 2024
BACA JUGA:80 Hektare Semaian Padi di Batanghari Rusak Akibat Banjir
Kota Rafah menampung sekitar 1,4 juta warga Palestina sebelum rezim menggempur kota tersebut, dengan hampir 800.000 di antaranya kini telah menjadi pengungsi, menurut ICJ.
Gugatan kasus oleh Afrika Selatan yang menyerukan penghentian serangan di Kota Rafah merupakan bagian dari tuntutan hukum mereka di pengadilan tinggi PBB pada akhir Desember atas genosida yang dilakukan rezim Israel di Gaza.
Mahkamah yang berbasis di Den Haag itu pada Januari memerintahkan rezim Israel untuk mengakhiri genosida di wilayah Palestina.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Minggu juga menyampaikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan di Rafah, Gaza, Palestina.
"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah," kata Kemlu RI di akun resminya, @Kemlu_RI di X, Minggu.
Selain mendukung penghentian serangan, Kemlu RI juga mendukung putusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.
Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.
Mahkamah Internasional pada Jumat (24/5) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah.
Selain itu, ICJ juga menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.