FANTASTIS! OJK Laporkan Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp39 Triliun

Senin 27 May 2024 - 11:20 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

BACA JUGA:OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Industri BPR

Tim Satgas terpadu, yang melakukan tinjauan lapangan, juga mengungkapkan bahwa terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan lebih dari 4000 lembaga ilegal, yang sebagian besar beroperasi dalam bentuk pinjaman online.

Syafril Rahmat, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, menyoroti pentingnya sinergi antara media dan lembaga pengawas keuangan seperti OJK dan LPS.

Menurutnya, sinergi ini harus terus dibangun untuk membantu menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Kami bersinergi menyampaikan informasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak mudah terbujuk iming-iming lembaga jasa keuangan atau menyerupai jasa keuangan," katanya.

BACA JUGA:OJK Nilai TWP90 Industri P2P Lending Masih Terjaga

BACA JUGA:25 Mahasiswa UI Terima Beasiswa OK Bank Indonesia

Dengan demikian, literasi keuangan yang disampaikan oleh pihak yang berkompeten melalui media massa menjadi kunci penting dalam melindungi masyarakat dari jebakan investasi ilegal yang merugikan. (*)

Kategori :