CORE: Iuran Tapera Untuk Karyawan Swasta Miliki Tujuan Positif

Selasa 28 May 2024 - 20:58 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki tujuan positif sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat.

"Potongan gaji untuk Tapera ini pada umumnya kan niatnya bagus, jadi untuk menjamin pemenuhan kebutuhan perumahan atau papan bagi masyarakat," ujar Faisal kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia mengakui program Tapera, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, memang memiliki premi sebagaimana program BPJS yang menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Namun, ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya adalah potongan sebesar 2,5 persen yang diwajibkan bagi pekerja atau karyawan.

BACA JUGA:Soal Potensi Sawit Jambi, SAH Ingatkan Hilirisasi Sebagai Kunci Kemajuan Ekonomi

BACA JUGA:DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Empat, Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati dan Ranperda APBD Tahun 2023

Ia mendorong manajemen dari program ini bisa transparan dan jelas sehingga efektivitas Tapera dalam kebutuhan papan karyawan dapat jelas, termasuk kebijakan pendukung sebagai jaminan bahwa pemenuhan perumahan bagi masyarakat menjadi lebih pasti.

Faisal juga menyoroti soal pemilihan waktu dalam penetapan regulasi tersebut. Sebab, menurutnya, dalam pemenuhan perumahan terdapat persoalan harga lahan yang kian meningkat.

"Kalau pertumbuhan harga lahan begitu cepat yang kemudian susah diimbangi oleh peningkatan terkumpulnya tabungan Tapera ya makin lama akan makin mahal, makin susah terjangkau. Jadi, karena ada akar permasalahan penting dalam penyediaan dan peningkatan harga lahan yang cepat," ujarnya.

Dirinya juga mengusulkan adanya pembatasan dalam hal kepemilikan lahan, sehingga dapat membendung kenaikan harga lahan secara signifikan dalam kurun waktu tertentu.

Persoalan lain yakni terkait beban konsumsi para pekerja. Ia mengungkapkan, adanya penurunan dari sisi konsumsi domestik dan penurunan daya beli di kalangan masyarakat menengah bawa.

"Kita bisa lihat misalnya dari upah riil sampai dengan 2023 itu negatif pertumbuhannya -1 persen, artinya kalau upah riil negatif berarti secara daya beli itu turun dari sisi pendapatan," ujarnya pula.

Jika pada saat yang sama, karyawan dibebankan iuran Tapera, maka pada saat yang sama semakin membebani terutama untuk konsumsi dasar yang meliputi makanan hingga pakaian.

"Kalau dipukul rata ini timing yang tidak tepat apalagi di saat yang sama pemerintah juga berencana menetapkan tambahan penerimaan tambahan cukai, PPN mau dinaikkan, subsidi akan dikurangi artinya secara akumulatif ini akan membebani masyarakat," sebutnya. (ant)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai