Kecanduan Judi Slot, Seorang Residivis Pencuri Sarang Walet Ditangkap Polisi

Kamis 30 May 2024 - 05:57 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Muhammad Akta

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bersama Anggota Polsek Sadu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Labuhan Peringatan, Kecamatan Sadu.

Pelaku, yang bernama Andi Ansar Kurniawan alias Andi Anca (33), merupakan residivis yang sebelumnya telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian serupa.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjabtim, AKP A. Soekany, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 27 Mei 2024 di Desa Labuhan Pering. Aksi pelaku dalam membobol gedung sarang burung walet terjadi pada tanggal 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online

BACA JUGA:Polisi Tangkap Selebgram karena Promosi Judi Online

"Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 62 biji sarang burung walet berhasil diamankan, belum sempat dijual oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 5 juta," ungkapnya.
AKP A. Soekany menjelaskan bahwa pelaku berhasil masuk ke gedung sarang burung walet melalui lobang pembuangan kotoran burung walet.

Setelah masuk, pelaku menggunakan tangga di dalam gedung untuk mencuri sarang burung walet.
BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 50 Tersangka dalam 21 Kasus Perjudian Konvensional

BACA JUGA:Terlibat Sindikat Judi Online, Wamenkominfo Ungkap Langkah Tangani WNI
"Informasi awal tentang pelaku pencurian ini kami dapat dari masyarakat. Setelah mengetahui lokasi pelaku, kami melakukan penangkapan sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya setelah kami melakukan interogasi," tambahnya.
Pelaku mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan pencurian sarang burung walet. Sebelumnya, ia melakukan aksi serupa pada tahun 2008, 2018, dan kini di tahun 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku telah dibawa ke Mako Polres Tanjabtim untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Andi Anca merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Kami akan menginformasikan lebih lanjut jika ada perkembangan terbaru terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," jelasnya.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online Jadi Penyebab Tingginya Perceraian di Muaro Jambi, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Sales Gelapkan Uang Perusahaan
Pelaku mengakui bahwa motif aksi pencurian ini semata-mata untuk mendapatkan modal bermain judi slot. Ini merupakan kali pertamanya tertangkap dalam aksi pencurian sarang burung walet. (*)

"Ini pertama kali saya tertangkap karena mencuri walet, Pak. Saya melakukannya untuk bermain judi slot," akunya. (*)

Kategori :

Terkini

Selasa 05 Nov 2024 - 21:26 WIB

MTQ Ke-54 Tingkat Kota Jambi Resmi Ditutup

Selasa 05 Nov 2024 - 21:23 WIB

Pagar Gudang Ekspedisi Kembali Dirusak

Selasa 05 Nov 2024 - 21:21 WIB

Polisi Amankan Pengedar Sabu

Selasa 05 Nov 2024 - 21:20 WIB

Dua Pejudi di Merangin Diringkus Petugas

Selasa 05 Nov 2024 - 21:18 WIB

Neymar Cedera Lagi