Polisi Tangkap Selebgram karena Promosi Judi Online
Selebgram asal Bandung ditangkap petugas Polres Cianjur, Jawa Barat, dirumahnya karena mempromosikan judi online di media sosial miliknya--
JAWABARAT, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang selebgram asal Bandung, BJW (26), karena mempromosikan situs judi online di internet. Hingga saat ini, telah ada tiga orang pelaku yang ditangkap terkait pembuatan dan penyebaran situs judi online.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa penangkapan selebgram asal Bandung itu dilakukan setelah tim cyber Polres Cianjur melakukan patroli online, menyusul perhatian Presiden RI Joko Widodo dalam memberantas judi online.
"Tim cyber menemukan akun media sosial Instagram yang mempromosikan situs judi online, sehingga kami melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun tersebut," ujarnya.
Menurutnya, pelaku mempromosikan tiga akun judi online melalui media sosialnya, dengan perkiraan pendapatan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan dari satu akun. Hal ini mendorong petugas untuk segera mencari keberadaan pelaku.
BACA JUGA:MPP Muaro Jambi Siap Beroperasi, jadi Pusat Pelayanan Terintegrasi bagi Warga
BACA JUGA:Dilamar Saat Liburan di Tokyo
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah hukum Kota Bandung, dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram, dan kemudian diamankan di Mapolres Cianjur untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," tambahnya.
Tono Listianto menambahkan bahwa sejak adanya instruksi Presiden RI, pihaknya telah meningkatkan patroli cyber di media sosial untuk memberantas judi online. Selama dua bulan terakhir, telah berhasil ditangkap tiga pelaku terkait pembuatan dan promosi situs judi online.
Polres Cianjur sebelumnya telah berhasil menangkap AT (41), seorang hacker yang memperjualbelikan situs judi yang diblokir di Tangerang-Banten, dan AMS (26), anggota komplotan pembuat situs judi online. (ant)