BACA JUGA:Daftar di Penjaringan PAN Batanghari, Hafiz Jadi Rival Seimbang Fadhil Arief
Namun, jika perolehan suara paslon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka akan dilakukan Pilkada ulang. Sedangkan pasangan calon tunggal ini tetap boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaiamana disebutkan dalam ayat (2) dan ayat (3), maka pada pasal 54D ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," pungkasnya. (*)
Kategori :