JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 19 orang pengedar narkoba di Kota Jambi berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Jambi selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai tahun 2024.
Diketahui, Operasi Antik Siginjai tahun 2024 ini dilaksanakan selama 20 hari, dimulai dari 10-29 Mei 2024, dengan target tempat penyalahgunaan narkoba dan tempat hiburan malam.
Dari hasil Operasi Antik Siginjai tahun 2024 itu, polisi berhasil mengamankan 6 pengedar yang sudah jadi target operasi (TO) dan 13 orang non target.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli mengatakan, dari 19 tersangka yang diamankan, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2,2 kilogram sabu dan dan 2,3 kilogram ganja.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai tahun 2024 ini, petugas menyasar ke sejumlah tempat yang dicurigai sebagai tempat terjadinya peredaran narkoba, seperti basecamp pengguna narkoba hingga tempat hiburan malam.
"Kami juga telah melakukan razia di sejumlah basecamp untuk menggunakan narkoba seperti di Selincah, Danau Sipin, dan Jambi Timur," ujarnya, Rabu (29/5) kemarin.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan C Silaen mengatakan, polisi juga mengamankan 9 orang pengguna narkoba yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine di sejumlah tempat hiburan malam.
Mereka yang positif sebagai pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi.
"Pengguna ada 9 orang ditemukan, ada 8 laki-laki dan 1 perempuan. Para pengguna ini direhabilitasi di Yayasan Sahabat, BNN Provinsi Jambi, dan BNN Kota Jambi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba itu akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 atau 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)