Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

PEMUSNAHAN : Satresnarkoba Polresta Jambi saat memusnahkan narkotika jenis ganja 24 kilogram, 5,6 kilogram sabu dan 412 butir pil ekstasi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Satresnarkoba Polresta Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi, pada Kamis, (07/11/2024) kemarin.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni ,sebanyak 24 kilogram ganja, 5,6 kilogram sabu, dan 412 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti ini merupakan sitaan dari 10 kasus dengan 8 orang tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Jambi, AKBP Nurhadiansyah, saat diwawancarai oleh awak media di depan gedung Satresnarkoba Polresta Jambi, Kamis 07 November 2024.

Nurhadiansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah ada penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jambi, dan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. 

Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka.

"Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 10 kasus yang terdiri dari satu kasus di tahun 2023, dan 9 kasus tahun 2024, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang," katanya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan.

“Dari barang bukti ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 124,707 jiwa,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, dan dikubur didalam tanah. Sedangkan pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan