UI telah menindaklanjuti pembatalan kenaikan UKT dan IPI untuk Tahun Akademik 2024/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Langkah selanjutnya adalah mengajukan kembali tarif UKT dan IPI kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024, sesuai arahan dari Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Kemendikbudristek: UKT Tidak Naik, Tapi Ada Penambahan Kelompok
BACA JUGA:Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Optimalkan Aset untuk Tambahan Pendapatan
Amelita Lusia, Kepala Biro Humas dan KIP UI, menegaskan bahwa UI telah mematuhi semua regulasi yang ditetapkan Kemendikbudristek sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI. (*)
Kategori :