JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Selama periode Januari hingga Mei 2024, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi sudah mengeluarkan 902 surat tilang terhadap Bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP).
Penilangan tersebut berdasarkan hasil dari ramp check di Terminal Tipe A yakni Terminal Alam Barajo, Sribulan Sarolangun, Muara Bungo, dan Pulau Tujuh Bangko.
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto mengatakan, dari periode tersebut paling banyak ditemukan bus AKAP yang melanggar terdapat di Terminal Muaro Bungo berjumlah 497 unit Bus AKAP.
"Untuk total ramp check yang dilakukan periode Januari hingga Mei 2024 di satuan pelayanan wilayah kerja BPTD Kelas II Jambi pada 4 Terminal Tipe A telah meramp check sebanyak 3.786 bus AKAP dan AKDP dan izin operasional sebanyak 2.825 bus diikuti dengan tilang/dilarang operasional sebanyak 692 bus dan peringatan/perbaikan sebanyak 269 bus," ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Mendorong Peningkatan IPM Melalui Peningkatan Tenaga Pendidik
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Tim Dinas Peternakan Siapkan Pemeriksaan Hewan Qurban
Eko menyebut pelanggaran tersebut paling banyak dilanggar yakni pelanggaran trayek, KPS mati atau tidak berlaku, KIR mati atau habis masa berlaku.
"Kita telah melaporkan kepada Direktorat Jendaral Perhubungan Darat dan memberikan surat peringatan kepada Perusahaan otobus tersebut," ucapnya.
"Kegiatan ramp check ini untuk memastikan bus AKAP layak jalan dan memenuhi syarat administrasi, teknis utama dan teknis penunjang," sambungnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan kepada masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih bus dan dapat mengecek dengan menggunakan aplikasi MitraDarat dan cek izin kelaikan bus sekarang dapat dilihat di aplikasi Spionam oleh masyarakat.
Kepala BPTD Kelas II Jambi juga akan melakukan penegakan hukum (Gakkum) bersama Dishub Provinsi/Kab/Kota dan ditlantas/satlantas serta stakeholder terkait untuk pendataan dan pengawasan serta penindakan terkait kepada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus Pariwisata yang tidak laik jalan di Terminal Tipe A maupun lokasi wisata di Provinsi Jambi.
Selain itu, BPTD Kelas II Jambi terus melakukan langkah-langkah pencegahan dalam meningkatkan pengawasan terhadap operasional angkutan bus pariwisata.
Kegiatan yang dilakukan itu diantaranya pemeriksaan atau ramp check di lokasi objek wisata favorit yang ada di Provinsi Jambi. Hasil temuan terbaru pada pekan ini ditemukan 9 Bus Pariwisata tidak layak Jalan.
Adapun lokasi ramp check angkutan pariwisata yang dilakukan oleh BPTD Kelas II Jambi bersama unsur terkait, antara lain wisata Kampoeng Radja, Danau Sipin, Taman Rimba Jambi, Jambi Paradise, Mall Jamtos dan Candi Muaro Jambi.
Eko Indra Yanto melanjutkan, kegiatan pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kelaikan armada demi keselamatan dan keamanan transportasi.