Puluhan Angkutan Barang Melanggar, Tak Miliki KIR dan Kelebihan Muatan dan Ukuran
PEMERIKSAAN: Pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan kelebihan muatan dan ukuran oleh Petugas BPTD Kelas II Jambi di UPPKB Merlung. FOTO: ANDRI/JE --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Puluhan angkutan barang didapati melanggar Ketentuan Aturan Kelengkapan (KIR) dan Over Dimensi/ Overload (Odol), pada hari pertama operasi simpatik.
Yang paling banyak terdapat lebih dari 35 angkutan di Unit Pengujian Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Merlung di Kabupaten Muaro Jambi, serta belasan lainnya di UPPKB lain seperti Tembesi (kabupaten Batanghari) dan Pelawan (kabupaten Sarolangun).
Menariknya, terdapat satu angkutan dari Perusahaan PT.Siba Surya asal Jawa Tengah yang mendominasi pelanggaran.
Setidaknya ada 13 angkutan barang dengan angkutan sambung (tempelan) dari badan usaha Logistik itu yang melanggar.
Operasi Simpatik sadar keselamatan tanpa ODOL di UPPKB ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf.
Benny turun langsung mengomandoi anak buahnya mengatur angkutan barang masuk di Jembatan timbang.
Sampelnya, dari dua jam pengawasan pukul 10.00 hingga 12.00 WIB saja ditemukan 35 pelanggaran, dan sudah dibuatkan surat tilang.
BACA JUGA:Sahkan Lima Raperda di Penghujung Masa Jabatan
BACA JUGA:2 Ribu Ha Sawah Kekeringan Pemprov Dorong Petani Manfaatkan Asuransi Usaha Tani
“Selama dua jam saja sudah 35 pelanggaran yang kami buatan tilang, kesalahannya paling banyak adalah tidak ada KIR (surat uji pemeriksaan berkala) seperti KIR tempelannya. Juga ada muatan dan ukuran yang tak sesuai aturan Odol. Bahkan sanksi yang lebih berat kendaraan bisa dikandangkan," ucap Benny (19/8/2024).
Nantinya, pihak pelanggar harus mengambil STNK atau SIM-nya yang diberikan sebagai jaminan pelanggarannya di sidang Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Selain itu syaratnya perusahaan juga harus mengurus KIR di tempat perusahaan asalnya.
“Selain pelanggaran KIR juga ditemukan pelanggaran kelebihan muatan namun untuk kelebihan ukuran sejauh ini belum ditemukan,” sebutnya.
Benny menambahkan, operasi simpatik ini tujuannya untuk memotret kendaraan barang yang ada di Jambi, agar dapat diambil langkah kebijakan pimpinan ke depan.
Pemeriksaan operasi simpatik ini diadakan selama 7 hari, tepatnya pada 19 hingga 25 Agustus 2024 di UPPKB Merlung, Tembesi, Pelawan (Sarolangun).