JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) meminta sejumlah anak remaja laki-laki untuk melakukan sodomi kepada dirinya. Tindakan itu dilakukannya dengan modus bujuk rayu, mengimingi para korban dengan uang hingga mengancam korban.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 21 April 2024 lalu. Para Korban yakin berinisial MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman menjelaskan, sebelumnya para korban dan pelaku berkenalan di tempat umum, ada yang berkenalan di bengkel dan di konter handphone.
Imam mengungkapkan, modus pelaku yakni setelah berkenalan dengan korbannya, pelaku dengan bujuk rayunya mengimingi para korban dengan uang dan mentraktir korban makan. “Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya dan merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut,” jelasnya.
Pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya, ada yang di tempat kost yang sengaja disewa oleh pelaku dan dilapangan sepak bola yang sepi.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi. “Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban. Karena pelaku ini setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatanya bersama korban,” katanya.
Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. “Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan,” ancam pelaku terhadap korban.
Selain mengamankan pelaku, pihak polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tissue magic power. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)