"Jadi mereka akan terima dua bulan, yakni Mei dan Juni. Selain itu mereka juga akan menerima gaji 13 juga pada Juni ini," imbuh Andika.
Lebih lanjut Andika mengungkapkan, gaji ASN PPPK dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU), namun tetap ditalangi terlebih dahulu melalui APBD.
"Setelah dibayar dengan APBD, nanti baru dirembes untuk mencairkan DAU," sebut Andika.
Tambah Andika, hak ASN PPPK sama persis dengan PNS. Mereka mendapat tunjangan anak, istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional.
"Juga mendapat jaminan kesehatan," pungkasnya. (*)
Kategori :