DPR: Butuh Kementerian Pendidikan Agama

Selasa 04 Jun 2024 - 21:35 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO -Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menilai idealnya ke depan diperlukan keberadaan Kementerian Pendidikan Agama agar anggaran dari negara dapat dioptimalkan dalam memajukan pendidikan agama di Tanah Air.

"Ini kan Kementerian Agama, tidak mungkin sama dengan Kementerian Pendidikan. Kita ini kan bukan hanya mengurusi pendidikan, mengurusi juga bidang keagamaan, ditambah lagi kita tidak punya dana alokasi khusus. Sebenarnya, kalau idealnya ke depan, harusnya ada juga Kementerian Pendidikan Agama," kata Ashabul Kahfi di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepala BNPB.

BACA JUGA:Fasilitas Pendidikan Sangat Diperlukan di IKN

BACA JUGA:Suliyanti Jadi Tersangka

Menurut dia, sejauh pendidikan agama menjadi hal yang diurus oleh Kementerian Agama, anggaran yang diberikan negara belum dapat dioptimalkan.

"Selama digabung, enggak mungkin karena di pandangan mereka kan gini, judul Kementerian itu pasti berpengaruh pada pagu anggaran. Kementerian Agama berarti urusan agama, bukan pendidikan, padahal anggaran pendidikan agama separuh anggaran Kemenag," katanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ashabul Kahfi untuk merespons sejumlah tanggapan dari anggota Komisi VIII atas paparan Menag Yaqut terkait dengan anggaran pendidikan agama.

Hal itu di antaranya adalah terkait dengan data yang jelas dan mendetail mengenai implementasi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari Kementerian Agama pada tahun anggaran 2025.

Dengan data yang jelas dan rinci, menurut anggota Komisi VIII DPR My Esti Wijayati, Komisi VIII bisa memperjuangkan anggaran yang maksimal dapat diterima oleh Kemenag untuk menjalankan program KIP Kuliah.

Selain itu, terkait dengan pendidikan agama, anggota Komisi VIII DPR Achmad juga meminta Kemenag agar menganggarkan tambahan insentif bagi para penyuluh agama, pendakwah, dan guru-guru agama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurutnya, para pihak tersebut sudah sepatutnya memperoleh insentif atas kerelaannya mengajar di 3T.

Menanggapi hal-hal itu, Menag Yaqutpun menyatakan akan segera menyampaikan data yang mendetail dan jelas kepada Komisi VIII DPR.

"Akan menunggu data supaya lebih definitif angkanya," kata Yaqut. (ant)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai