Berkas Perkara Yanto Kasus Penikaman Sesama Tukang Parkir Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa 04 Jun 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Berkas perkara Yanto, pelaku penikaman terhadap temannya sendiri bernama Ridwan hingga meninggal dunia, telah dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap I), pada Rabu 29 Mei lalu.

Diketahui pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Keduanya sama-sama tukang parkir.

Keributan keduanya karena rebutan lahan parkir di Pasar, pria di Kota Jambi, hingga mengakibatkan korban Ridwan merenggang nyawa. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pasar Kompol Cahyono saat di konfirmasi awak media, pada Selasa (4/6).

Cahyono mengatakan, untuk berkas perkara pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan ( tahap I) pada Rabu 29 Mei lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu balasan atau koreksi Jaksa terkait berkas perkara pelaku tersebut. “Sudah tahap I menunggu lalu, saat kami sedang menunggu balasan Jaksa, apabila sudah dinyatakan lengkap, kita akan langsung lakukan tahap II,” katanya 

Diberitakan sebelumnya, gara-gara rebutan lahan parkir di Pasar Jambi, pria di Kota Jambi meregang nyawa usai ditikam temannya yang juga sesama tukang parkir, pada Senin (29/4) lalu.

Pelaku yakni Yanto dan korban bernama Ridwan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar mengatakan, keduanya rebutan lahan parkir. Seharusnya, saat itu lahan parkir yang menjaga itu korban. Namun, diambil alih oleh pelaku. “Ya sehingga terjadilah keributan diantara mereka berdua,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kemudian, korban dan pelaku berjanjian untuk bertemu di wilayah KONI dan setibanya di TKP, mereka berdua kembali ribut dan terjadi cekcok.  “Disitulah korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam. Korban ditusuk pada bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, tapi sangat dalam,” ungkap Indar.

Setelah berhasil menikam korban, pelaku hendak langsung melarikan diri ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan sepeda motor anaknya.  Namun, sebelum pelaku berhasil melarikan diri ke Provinsi Sumbar, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pasar Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. “Iya, pelaku ini mau melarikan diri ke Sumbar. Tapi sebelum melarikan diri, pelaku ini menukar terlebih dahulu kendaraannya dan menggunakan sepeda motor anaknya,” sebutnya.  Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan 350. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai