Kasus Penipuan Bisnis Beras, Oknum Satpol PP Mangkir dari Panggilan Penyidik

Ilustrasi kasus penipuan--

JAMBI - Kasus penipuan dalam bisnis beras yang menyeret Oknum PNS Satpol PP Kota Jambi terus bergulir di Polresta Jambi. Terlapor sempat mangkir dari pemanggilan penyidik dengan alasan sakit.

Oknum anggota Satpol PP Kota Jambi tersebut diketahui atas nama Hotnida Tampubolon dilaporkan ke Polresta Jambi terkait penipuan bisnis beras yang dilakukannya pada beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/1) kemarin.

Indar mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan tersebut. Terakhir kali, terlapor tidak hadir  saat penyidik mengirimkan undangan pemanggilan. “Sudah kita undang pihak terkait, tapi belum  bisa hadir karena masih sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan  sakit. Proses terus berlanjut," katanya.

Pihaknya akan memanggil ulang terlapor. Selain  itu juga  ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan  dan status perkara masih dalam proses  penyelidikan."Statusnya masih proses penyelidikan, nanti diinfokan langi perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras yang melibatkan oknum PNS Satpol PP Kota Jambi. Oknum anggota Satpol PP tersebut dilaporkan oleh korban yakni bernama Yuli (38) warga Jalan Urip Sumoharjo Rt 14, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu (02/12) lalu ke Satreskrim Polresta Jambi. 

BACA JUGA:Viral di Medsos, Dua Pria Duel Gunakan Sajam

BACA JUGA:Forum Guru Ngaji dan Kyai Kampung Dukung AMIN

Dalam kasus dugaan penipuan bisnis pembelian beras ini polis sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sedangkan untuk untuk oknum PNS Satpol PP Kota Jambi ini, sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Awalnya kasus tersebut bermula saat salah satu pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya. Tanpa sengaja, salah satu teman korban yang juga bekerja di Satpol PP menawarkan beras. Saat itu, korban mengaku bahwa ia butuh sekitar 6 ton beras perbulannya.

Temannya lalu menginformasikan bahwa pelaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan korban. Korban dan pelaku lalu berkomunikasi dan bertemu di rumah pelaku.

Setelah sepakat, korban lanjut mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023 lalu untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton dengan perjanjian keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan.

Namun setelah ditunggu keesokan harinya, ternyata beras tak datang. Ketika dikonfirmasi, pelaku mengaku ada kendala dan berjanji akan mengirimkan beras keesokan harinya lagi. Setelah beberapa minggu, beras tersebut tidak kunjung dikirim oleh oknum ASN Satpol PP Kota Jambi. Korban pun mencoba untuk menemui secara baik-baik di rumah atau di tempat kerjanya. 

BACA JUGA:Kasus Pencabulan, Pemuda Pemayung Diringkus Polisi

BACA JUGA:Kasus Penelantaran Jamaah, Dirreskrimum Polda Jambi Sebut Belum Ada Perdamaian

Tag
Share