JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil meringkus tersangka Ilegal Akses dalam video mesum 'Enak Yank' yang diperankan seorang pria berinisial KN dan seorang wanita berinisial M.
Pelaku tersebut yakni berinisial JG yang merupakan salah satu karyawan counter handphone tempat korban memperbaiki handphone yang rusak.
Plt Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terkait beredarnya video mesum 'Enak Yank'.
BACA JUGA:Buntut Video Mesum 'Enak Yank', Cyber Polda Jambi Tangkap Tersangka Akses Ilegal
Polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial JG sebagai tersangka ilegal akses.
"Modus operandinya, tersangka memindahkan data pribadi dari handphone korban ke handphone miliknya," katanya, Rabu (5/6).
Lanjut Reza, hal ini berawal pada 20 April 2024 lalu. Korban berinisial KN yang merupakan pemeran pria dalam video mesum 'Enak Yank' tersebut datang ke salah satu counter handphone untuk memperbaiki LCD Handphone Iphone 13 Pro miliknya.
Handphone tersebut kemudian dijemput kembali pada 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 tujuh hari.
"Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 korban datang kembali ke counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD-nya," lanjutnya.
BACA JUGA:Pasca Viral Video 'Enak Yank' Gegerkan Jambi, Polda Jambi Menerima Dua Laporan Resmi
BACA JUGA:Video Viral 'Enak Yank' Dibuat Pasangan Suami Istri untuk Konsumsi Pribadi
Lalu, pada 4 Mei 2024, KN dihubungi oleh pemeran wanita berinisial M dalam video mesum tersebut dan mengatakan bahwa video mesum KN dan M telah viral di social media Twitter dan grup WhatsApp.
Mengetahui hal tersebut, KN mendatangi counter handphone tersebut, untuk mengambil handphone miliknya dan menanyakan mengapa video pribadinya tersebar di sosial media.
Namun pihak counter mengatakan bahwa handphone tersebut diperbaiki bukan di counter HP itu melainkan diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan counter tersebut.