Karyawan Counter HP Jadi Tersangka, Kasus Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral

Kamis 06 Jun 2024 - 11:37 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

"Kemudian korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata handphone milik korban sudah diambil oleh pihak counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 WIB," kata Reza.

BACA JUGA:Pemeran Pria Dalam Video 'Enak Yank' Datang ke Polda Jambi, Kuasa Hukum: Mereka Suami Istri

BACA JUGA:KN dan Kuasa Hukum Duga Video Viral 'Enak Yank' Bocor Saat Ponsel Diservis

Reza menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak counter dan tempat service, ternyata salah satu karyawan counter berinisial JG telah membuka handphone korban pada 21 April 2024.

"Tersangka memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban dengan cara membuka galeri, membuka file tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password)," ungkapnya.

"Tersangka JG mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba, muncullah membuka dengan password, dan kemudian JG memasukkan password yang mana password diminta oleh pihak counter kepada korban pada saat handphone diservice," lanjut Reza.

BACA JUGA:KN, Pemeran Video yang Viral 'Enak Yank' Ajukan Laporan di Polda Jambi

BACA JUGA:WASPADA! Polda Jambi Akan Lakukan Patroli Cyber, Penyebar Video 'Enak Yank' Bisa Dipidana

JG juga mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.

Selanjutnya, dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

"Tersangka JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.

BACA JUGA:Video 'Enak Yank' Resahkan Warga, Polda Jambi Tingkatkan Patroli Cyber

Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses. (*)

Kategori :