JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat meningkatnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, selalu mendukung supremasi hukum dan telah memainkan peran penting dalam pembentukan KPK saat menjabat sebagai Presiden Ke-5 RI.
Hasto mengatakan bahwa kasus-kasus korupsi masih merajalela di tengah masyarakat, sehingga revisi UU KPK menjadi sebuah ide yang penting dan visioner. PDIP juga mendukung upaya revisi UU KPK jika diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada bagian lain, Hasto juga menyebut kasus dugaan korupsi di sektor tata niaga timah, di mana kerugiannya mencapai lebih dari Rp300 triliun, sebagai contoh nyata kebutuhan akan penguatan lembaga seperti KPK.
BACA JUGA:Gunakan Non Visa Haji, 34 Jamaah Dipulangkan ke Indonesia dan Tiga Orang Diproses Hukum
BACA JUGA:Pasca Haris-Sani Kantongi SK Dukungan PAN, Bakri Ingatkan para Kader: Tak Sejalan, Sanksi Menunggu
Ini menunjukkan urgensi perlunya infrastruktur yang kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, telah membuka peluang untuk merevisi UU KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas KPK. Bambang menyebut bahwa UU KPK sudah tidak direvisi selama lima tahun dan mendapat kritik dari berbagai pihak setelah direvisi pada tahun 2019.
Dengan demikian, langkah-langkah untuk merevisi UU KPK menjadi penting dalam rangka memperkuat lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
Upaya ini sejalan dengan semangat PDIP untuk mewujudkan supremasi hukum dan memerangi segala bentuk tindak korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. (ant)