KPK Segera Sidangkan Terdakwa Korupsi Sistem Proteksi TKI

Sabtu 08 Jun 2024 - 16:14 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk membawa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011-2015, Reyna Usman (RU), ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.

"Jaksa KPK Ridho Sepputra telah menyelesaikan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Reyna Usman dan kawan-kawan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ali menjelaskan bahwa tim jaksa menilai kerugian keuangan negara dari tindakan para terdakwa mencapai Rp17,6 miliar. Rincian dan kronologi kasus akan diungkapkan secara menyeluruh saat pembacaan dakwaan.

KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang pertama dari Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tim jaksa masih menanti jadwal perdana sidang," tambahnya.

BACA JUGA:BBS Optimis Diusung PKS untuk Maju di Pilkada Muaro Jambi 2024

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Reyna Usman, ada juga Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kementerian Tenaga Kerja melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012. Reyna, dalam jabatannya, mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk proyek tersebut.

Darmanta ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Pada Maret 2012, atas inisiatif Reyna, dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri Darmanta dan Karunia. Reyna memerintahkan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang menggunakan data dari PT AIM.

Proses lelang telah dikondisikan untuk menentukan PT AIM sebagai pemenang, yang diketahui oleh Darmanta dan Reyna. Meskipun hasil pekerjaan belum sepenuhnya sesuai spesifikasi, pembayaran penuh telah dilakukan kepada PT AIM.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17,6 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Demikianlah perkembangan terbaru dari kasus tersebut yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. (ant)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai