Korban Pedagang yang Minta Disodomi oleh Sejumlah Anak Bertambah Jadi 7 Orang

Senin 10 Jun 2024 - 14:02 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

BACA JUGA:Kemendikbudristek Tegaskan Pelecehan Seksual Tidak Dapat Ditoleransi
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tissue magic power.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)

Kategori :