Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya dan merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut. Pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya, ada yang di tempat kost yang sengaja disewa oleh pelaku dan dilapangan sepak bola yang sepi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)
Kategori :