JAMBI - YR (42) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Imigrasi Riau ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi lantaran kedapatan menjadi kurir sabu jaringan antar Provinsi. Selain mengamankan oknum PNS inisial YR (42), tim juga mengamankan dua orang lainnya berinisial NL (29) warga Banten yang merupakan wanita selingkuhan oknum PNS tersebut dan MS (46) warga Pekanbaru.
Tim meringkus ketiga pelaku jaringan narkoba antar provinsi tersebut di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada 04 juni 2024 lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, saat konferensi pers di Polda Jambi, Selasa (11/6) sore. “Pelaku YR merupakan PNS dan NL, merupakan kekasih pelaku dengan dijanjikan upah Rp 30 juta rupiah, dalam satu bungkus sabu,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tim mengamankan barang bukti berupa 4 kilogram narkotika jenis sabu dari kendaraan pelaku yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.
Ernesto menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh dan akan diantarkan ke Provinsi Lampung. “Barang bukti 4 kilogram sabu dari Aceh akan diantar ke Lampung, setelah anggota mendapat informasi, akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan bukti,” sebutnya.
Setelah berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba jaringan antar provinsi tersebut, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang merupakan jaringan pelaku. “Setelah dilakukan pengembangan di Lampung, anggota berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penerima barang bukti dan memantau barang bukti, yang mencapai Rp 5 miliar,” ungkap Ernesto.
“Kita akan terus melakukan pengembangan, terhadap jaringan narkoba ini, dan telah mengantongi nama-nama diduga terlibat,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (*)