Pasca Ko Apek Ditangkap di Jakarta, Penyidik Tetapkan ASN Syahbandar dan Pihak Swasta Tersangka

Kamis 13 Jun 2024 - 09:42 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

‘’Kita sudah menetapkan tersangka baru yang ada kaitannya dengan perkara pemalsuan. Sehingga dari dua alat bukti tersebut kami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan dua tersangka baru," tambahnya.

"Yang pertama berinisial S dari perusahaan swasta yang mengeluarkan wilder sertifikat, dan tersangka S sudah mengakui bahwa dokumen tersebut adalah palsu dan yang bersangkutan juga sudah mengakui menerima keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut," ujarnya.

"Yang kedua adalah ASN dari kantor Syahbandar Talang Duku berinisial AA, yang bertugas di kantor tersebut sebagai juru ukur operator pelayanan pendaftaran," ungkapnya.

Selanjutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka baru ini.

"Minggu depan kami akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka baru tersebut," tutupnya.  (*)

Kategori :

Terkini

Sabtu 06 Jul 2024 - 18:37 WIB

Unair Orla

Sabtu 06 Jul 2024 - 18:34 WIB

La Roja Menang Dramatis

Sabtu 06 Jul 2024 - 18:31 WIB

Raudhah Menjadi Tempat Paling Favorit