‘’Kita sudah menetapkan tersangka baru yang ada kaitannya dengan perkara pemalsuan. Sehingga dari dua alat bukti tersebut kami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan dua tersangka baru," tambahnya.
"Yang pertama berinisial S dari perusahaan swasta yang mengeluarkan wilder sertifikat, dan tersangka S sudah mengakui bahwa dokumen tersebut adalah palsu dan yang bersangkutan juga sudah mengakui menerima keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut," ujarnya.
"Yang kedua adalah ASN dari kantor Syahbandar Talang Duku berinisial AA, yang bertugas di kantor tersebut sebagai juru ukur operator pelayanan pendaftaran," ungkapnya.
Selanjutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka baru ini.
"Minggu depan kami akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka baru tersebut," tutupnya. (*)