JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Oknum Sipir atau petugas Lapas Jambi berinisial MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu 52 kilogram di dalam bungkus teh cina akan di pecat.
Kadivpas Menkumham Jambi, Lili mengatakan, Kemenkumham Jambi masih menunggu kasus narkoba yang melibatkan petugas Lapas ingkah di Pengadilan.
“Intinya kalau proses hukum oknum tersebut sudah inkrah tetap akan kami usulkan pecat,” ujarnya, Rabu (12/6) kemarin.
BACA JUGA:Akhirnya Blokir Jalan Depan SDN 212 Kota Jambi oleh Emak-emak Dibuka, Setelah Ambulans Hendak Lewat
Lili mengungkapkan, sembari menunggu status M. Afiful Akbar ingkrah, Kemenkumham Jambi telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
“Untuk menunggu ingkrah saat ini kami sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara karena itu sudah komitmen kami untuk tidak main-main dengan petugas yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus narkoba jenis sabu sebanyak 52 Kilogram yang menyeret nama M. Afiful petugas Lapas Jambi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Upaya Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kepala OPD dan ASN Pemkab Batanghari Dites Urien
BACA JUGA:Kerinci Dukung Program Desa Bersih dari Narkoba Bersama Badan Narkotika Nasional
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas kasus narkoba 52 kilogram itu ke pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.
“Pelimpahan tersebut dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jambi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Naoli Wijaya.
Terdakwa yang dilimpahkan itu, M. Afiful Akbar Magguna dan Fanni Susanto, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini Kejaksaan masih menunggu jadwal sidang kedua terdakwa tersebut dari Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Penggerebekan Dua Basecamp Narkoba di Kota Jambi, Dua Orang Diamankan