Bareskrim Gagalkan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Selasa 18 Jun 2024 - 10:51 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan produksi besar-besaran ekstasi sebanyak 314 ribu butir di Medan, Sumatera Utara. Tindakan ini dilakukan setelah berhasil membongkar keberadaan sebuah laboratorium narkoba clandestine di sebuah ruko yang dikelola oleh pasangan suami istri HK dan DK.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan berbagai barang bukti, termasuk prekursor kimia cair dan padat, yang jika dijumlahkan mencapai 227,46 kilogram. Bahan-bahan tersebut memiliki potensi untuk menghasilkan sebanyak 314.190 butir ekstasi.

Operasi pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (13/6) oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat seberat 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, serta ekstasi sebanyak 635 butir.

Menurut penelusuran, laboratorium narkoba rahasia ini dikelola oleh tersangka HK, dengan bantuan istrinya DK. Selain keduanya, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lainnya, di antaranya SS alias D selaku pemesan alat cetak, AP sebagai kurir pengambil paket ekstasi, HD sebagai pemesan ekstasi, dan S sebagai saksi dalam pembelian ekstasi.

BACA JUGA:Meriah, Tasyakur Akhirussanah TK Islam Al Azhar 57 Jambi

BACA JUGA:Hati-Hati Lima Tahun Kedepan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Kenaikan Inflasi yang Tinggi

Mukti menjelaskan bahwa dua tersangka, R dan B, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Laboratorium ini telah beroperasi selama enam bulan terakhir dan mampu memproduksi sekitar 600 butir ekstasi per bulan, dengan bahan baku yang didatangkan dari China melalui lokapasar.

Lebih lanjut, Mukti menyebut bahwa ekstasi yang diproduksi oleh pasangan suami istri ini mengandung zat mephedrone, yang merupakan narkotika jenis baru yang termasuk dalam golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Operasi pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Operasi ini berawal dari pengembangan hasil pengungkapan kasus clandestine lab di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada 4 April 2024, dan clandestine lab di Bali pada 2 Mei 2024.

Dari hasil pengembangan ini, diketahui bahwa telah terjadi pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak Agustus 2023 hingga saat ini. Mukti menegaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan data interogasi dan analisis teknologi informasi.

"Dari pengembangan ini, diketahui lokasi pengiriman bahan atau barang kimia dan lokasi clandestine lab dengan keterlibatan satu pasangan suami istri," tambahnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan, yakni 635 butir ekstasi dan berbagai jenis prekursor kimia cair dan padat seberat 227,46 kg, jumlah orang yang terselamatkan dari pengaruh narkoba diperkirakan mencapai 314.825 orang, dengan asumsi satu butir ekstasi dapat mengarah pada satu orang yang terselamatkan. (ant)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai