MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO - Dua orang terdakwa kasus penggelembungan suara Pileg di Kabupaten Tebo pada Februari 2024 lalu, Mahyaruddin alias Cece selaku ketua PPK Sumay dan Reksi Irwan selaku Ketua PPK Tengah Ilir dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 24 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini diketahui usai sidang di Pengadilan Negeri Tebo Kamis (13/06/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam dakwaannya, JPU menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 551 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan, tingginya tuntutan kedua terdakwa ini atas kasus sebelumnya, didasarkan atas beberapa hal. Diantaranya adalah menimbulkan kegaduhan, menciderai kredibilitas pelaksana pemilu, serta terdakwa berbelit belit memberikan keterangan saat diperiksa. “Keduanya juga merupakan ketua PPK, tentunya orang bertanggung jawab dalam hal ini,” tambah Kasi Pidum.
Dua tersangka lainnya yaitu operator PPK Sumay dan PPK Tengah Ilir, Randi dan Alirmansyah telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan penjara. Namun, kedua terdakwa melawan dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Tapi hingga sekarang putusan tak kunjung turun.
Kasus penggelembungan suara ini awalnya terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo yang terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal. Dimana Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara. Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara. Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara. (*)