KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO - Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa kasus tindak pidana korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci. Selain menolak kasasi Adli, Mahkamah Agung juga menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Berdasarkan pengakuan dalam sidang Tipikor Jambi, ketiganya hanya bertugas sebagai pelengkap administrasi dan bukan sebagai pihak yang menikmati tunjangan tersebut.
Tunjangan Rumdis ini anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2017-2021 sudah masuk dalam tahap sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Atas pengembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Adli sekwan Kabupaten Kerinci, Benni Staf sekretariat Dewan dan Loly selaku KJP abal-abal.
BACA JUGA:Potong 19 Hewan Kurban, UIN STS Jambi Distribusikan Paket Daging Kurban ke Desa Terisolir
BACA JUGA:Ruang Operasi dan HCU Tak Bisa Gunakan
Ditolaknya kasasi kasus tunjangan rumah dinas ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk.
"Iya, mengikuti putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi," kata Alex.
Dengan ditolaknya kasasi ini bagaimana status tiga terdakwa ini lalu apakah tetap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan? "Sudah inkrach. Dan tetap menjalani hukuman semula,"sebutnya.
Meskipun demikian, belum bisa dipastikan apakah ada pengembangan lebih lanjut lagi terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Kami akan terus menggali informasi sedalam-dalamnya hingga kasus ini menjadi terang benderang.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu, terdakwa Adli dan Staf Sekretariat Dewan Benny dijatuhi vonis sama yakni 1 tahun 2 bulan penjara, sedangkan pihak KJP atas nama Loly divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. (*)