Pakar Hukum UI Desak Kejagung Ungkap Kronologi Kasus Tom Lembong

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kronologi penanganan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong.
Menurut Gandjar, transparansi dalam mengungkapkan kronologi kasus ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung benar-benar murni merupakan upaya penegakan hukum dan bukan dipengaruhi oleh faktor politik atau hal lain yang tidak sah.
“Kita perlu memahami kewajaran suatu proses hukum. Kalau ada yang tidak wajar, publik bisa kehilangan kepercayaan dan merasa ini ada kepentingan lain di baliknya,” kata Gandjar dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus hukum, biasanya dimulai dari tiga faktor, yakni penangkapan tangan, temuan penegak hukum, atau laporan dari masyarakat.

Namun, Gandjar mengkritisi Kejagung yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait asal-usul laporan atau kapan penyidikan dimulai.
“Saya bukan bertanya siapa pelapornya, tapi lebih kepada kapan laporan itu dibuat dan apa yang memulai proses ini. Kalau memang ada laporan, kapan laporan itu dibuat? Jangan-jangan ini baru dilaporkan tiga hari sebelum tersangka ditetapkan? Proses yang cepat itu perlu dijelaskan,” lanjut Gandjar.
Menurut Gandjar, penegakan hukum harus selalu dilakukan dengan berhati-hati dan sah, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hukum acara pidana.

Ia menegaskan bahwa jika ada kekeliruan dalam proses hukum, maka perkara tersebut dapat dianggap cacat dan harus diproses ulang dari awal.
"Begitu prosesnya tidak sah, maka proses tersebut harus dibatalkan dan dimulai dari awal. Itu adalah konsekuensi hukum," tegasnya.
Meski demikian, Gandjar tidak mempermasalahkan penyelidikan yang dilakukan meskipun kasus ini terjadi pada tahun 2015.

Menurutnya, tindak pidana korupsi memiliki batas waktu kedaluwarsa selama 18 tahun, sehingga penyidikan yang dimulai pada Oktober 2023 masih sah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah pada tahun 2015–2016.

Dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 2015, Indonesia diperkirakan mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.

Namun, meskipun demikian, pada tahun yang sama, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kepada PT AP.
Kejagung kini tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan