MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pengadilan Agama Kelas 1B Sengeti mencatat lonjakan kasus perceraian yang signifikan sepanjang tahun ini.
Dari Januari hingga Juni 2024, sudah terdapat 207 gugatan cerai yang masuk, menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, sebanyak 559 pasangan mengakhiri pernikahan mereka melalui proses hukum di pengadilan yang sama.
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Sungai Penuh Capai 185 Kasus, Wanita Lebih Dominan Ajukan Gugatan
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online Jadi Penyebab Tingginya Perceraian di Muaro Jambi, Berikut Rinciannya
Ghozi, Panitera Pengadilan Agama Sengeti, mengungkapkan bahwa selain masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecanduan judi online semakin menjadi faktor yang memicu perceraian.
Konflik yang muncul akibat perilaku ini menunjukkan bahwa masalah perjudian online telah menjadi penyebab utama perselisihan dalam hubungan suami istri.
Peningkatan jumlah kasus ini tidak hanya melibatkan masyarakat umum, tetapi juga ASN, dengan 22 kasus perceraian yang tercatat sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
BACA JUGA:476 Pasangan Ajukan Gugat Cerai di PA Muara Bungo, Ternyata Ini Dua Pemicu Utama
BACA JUGA: 476 Pasangan di Bungo Gugat Cerai, Ternyata Ini Pemicunya
Sementara itu, permohonan dispensasi kawin juga mengalami peningkatan, yang sering kali terkait dengan masalah kehamilan di luar nikah atau alasan lain seperti perjodohan dan pergaulan bebas.
Tingginya angka perceraian ini mencerminkan tantangan kompleks dalam dinamika sosial dan pribadi yang mempengaruhi stabilitas keluarga di Muaro Jambi.
BACA JUGA:Tengku Dewi Resmi Ajukan Gugatan Cerai Andrew Andika
BACA JUGA:Gugat Cerai Karena Kasus Narkoba
Masalah kecanduan judi online, bersama dengan faktor-faktor lainnya, menjadi fokus dalam upaya menjaga keharmonisan dan keberlanjutan dalam institusi pernikahan di wilayah ini. (*)