Gubernur Al Haris dan Hanha Industri Teken MoU Pengembangan Danau Sipin

Rabu 19 Jun 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Jurnal

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H.Al Haris, S.Sos, MH dan Presiden of Hanha Industri Busan Republik Korea Kim Jeong Sil menandatangani Perjanjian kerjasama terkait pengembangan kawasan Danau Sipin sebagai destinasi pariwisata. Nota kesepahaman ini ditanda tangai di rumah dinas Gubernur Jambi (19/6/2024).

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Pemprov Jambi sangat menyambut baik kerjasama dengan Hanha untuk membangun pengembangan Wisata Danau Sipin.

Rencananya, di danau itu kata Al Haris akan dibuat lampu lampu yang seperti Song Of The Sea di Singapura. 

"Kemudian pihak perusahaan akan mengeruk danau untuk membersikan lokasi dan ada juga terkait dengan lingkungan hidup baru nanti didalamnya ada pariwisata yang mengusung konsep pariwisata berbasis lingkungan hidup yang bersih," sampai Gubernur.

Dalam hal ini, Al Haris meminta Dinas PUPR berkoordinasi dengan Tim Hanha dalam memonitoring proyek pengembangan wisata danau sipin itu.

"Dengan tetap mengedepankan konsep-konsep bahwa kemajuan sebuah pariwisata tidak boleh meninggalkan culture daerah itu sendiri sehingga tetap ada kearifan lokal yang akan dibangun dikawasan tersebut," tegas Al Haris.

Adapun kerjasama ini akan dibagi menjadi 2 fase yang pertama akan dilakukan pembersihan danau, mulai dari pembersihan sampah dan pengerukan. Kemudian fase kedua pengembangan destinasi dengan menghadirkan wahana-wahana dan spot-spot wisata.

Di sisi lain, Gubernur menjelaskan bahwa pihak investor ini merasa tertarik dengan pengembangan wisata ini, karena letaknya yang berada di tengah kota sehingga memudahkan akses wisatawan. Untuk itu, Gubernur berharap kerjasama ini dapat terus dilanjutkan.

Sementara itu, Perwakilan dari Busan Indonesia Center, Sekjen Badan Pariwisata Asia-Pasifik (TPO) Kim Soo il menjelaskan untuk pembangunan kawasan wisata danau sipin itu akan melewati 2 fase, dimulai dari pembersihan dan pengerukan untuk mengambil sampah-sampah selama kurun waktu 6 bulan.

Ia optimis, proyek pembangunan pengembangan kawasan danau sipin sebagai destinasi pariwisata bertaraf internasional ini direncanakan rampung 2 tahun pengerjaannya. Dimana kesepakatan Bersama  ini akan mulai berlaku pada tanggal penandatanganannya dan akan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.(*)

Kategori :