KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Server Fiktif di PT SSC

KPK hadirkan dua tersangka korupsi bermodus pengadaan server fiktif di PT SIgma Cipta Caraka dalam konferensi pers.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan server dan storage fiktif yang melibatkan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada tahun 2017.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa dua tersangka, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) yang merupakan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti, dan Afrian Jafar (AJ), seorang pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti, ditahan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Mereka akan berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 29 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tersangka lain, Imran Muntaz (IM), seorang konsultan hukum, pada 8 Januari 2025, dan akan ditahan hingga 27 Januari 2025.

BACA JUGA:KPK Sita 3 Vespa Senilai Rp1,5 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

BACA JUGA:KPK Menunda Pemeriksaan Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Asep menjelaskan bahwa dalam kasus ini, PT Sigma Cipta Caraka meminjam dana sebesar Rp294,7 miliar dari tiga bank untuk pengadaan server dan storage yang ternyata fiktif.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai lebih dari Rp280 miliar.

Proyek pengadaan ini dimulai pada akhir 2016, saat Roberto memindahkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti ke Benny Saputra Lumban Gaol, meskipun Roberto tetap mengelola kegiatan bisnis perusahaan. Pada saat itu, Roberto berniat membuka bisnis data center dan meminta bantuan kepada Imran dan Afrian untuk mencari perusahaan yang bisa memberikan pendanaan.

Pada Januari 2017, Imran dan Afrian menemui pejabat PT Sigma Cipta Caraka, termasuk Bakhtiar Rosyidi dan (alm) Rusli Kamin, untuk membahas potensi pendanaan pengadaan data center tersebut. Diskusi ini berujung pada kesepakatan pembiayaan fiktif pengadaan server dan storage system antara kedua perusahaan.

Pada Februari 2017, pihak-pihak terkait menyetujui skema pendanaan yang melibatkan PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti, meskipun barang yang dipesan tidak ada. Dalam proses ini, PT Sigma Cipta Caraka mengalihkan dana ke PT Granary Reka Cipta, yang kemudian diteruskan ke PT Prakarsa Nusa Bakti. Uang tersebut sebagian digunakan oleh Roberto untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka deposito.

Sebagai akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share