SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah telah resmi menetapkan undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun saat ini sedang mempersiapkan proses perpanjangan masa jabatan Kades di wilayahnya.
Mulyadi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun, mengkonfirmasi bahwa hampir semua jabatan Kades di Kabupaten Sarolangun akan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.
"Undang-undang perpanjangan masa jabatan Kades sudah diresmikan. Kami segera memproses untuk mengukuhi masa jabatan Kades menjadi 8 tahun," ujarnya.
Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk peraturan gubernur dan bupati terkait hal ini.
Proses ini diharapkan dapat selesai paling lambat bulan September 2024, mengingat masa jabatan Kades yang dilantik pada tahun 2018 akan segera berakhir.
"Pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades akan berlaku untuk mereka yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024," tambahnya.
Di Kabupaten Tebo, perpanjangan masa jabatan Kades juga sedang dilakukan oleh Dinas PMD setempat. Abdul Malik, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, mengungkapkan bahwa sebanyak 100 Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 122 desa akan segera diukuhkan.
"Pelantikan ini direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua bulan depan, di mana 100 Kades dan anggota BPD akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun," jelas Malik.
Menurut Malik, Kades yang tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan akan dijabat oleh penjabat sementara. "Jadi, dari total seratus Kades, yang tidak mendapatkan perpanjangan akan dijabat oleh penjabat," tambahnya.
Perpanjangan masa jabatan Kades ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, serta memastikan kelancaran program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa. (*)