JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Jambi menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Melalui Korsupgah Wilayah 1, KPK RI mengingatkan integritas pemerintah Kota Jambi dalam proses PPDB yang akan berlangsung mulai hari ini, Selasa (25/6/2024).
Kasatgas Korsupgah Wilayah 1, KPK RI, Udin Juharudin mengatakan budaya korupsi melalui gratifikasi kerap kali terjadi saat proses PPDB.
Modusnya adalah jelang masa-masa akhir seleksi pengumuman PPDB, tiba-tiba informasi pengumuman tidak bisa diakses, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Konsumsi Cabai di Kota Jambi 12 Ton Sehari
BACA JUGA:Ingin Pilwako Punya Efek Terhadap Masyarakat
KPK pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB 2024.
"Kita harap PPDB ini kembali pada tujuan awal pendidikan itu sendiri. Bukan hanya membentuk generasi yang cerdas namun juga harus beriman bertakwa dan bertanggung jawab," katanya.
"Kami intensif mengawasi, jangan sampai ada korupsi," tambahnya.
Dijelaskan Udin, bicara PPDB adalah bagian layanan pendidikan yang merupakan layanan dasar publik dan harus dipenuhi.
"Bagaimana kita membangun karakter, akhlak. Jangan dinodai PPDB dengan kecurangan," imbuhnya.
Lanjutnya, KPK juga menyiapkan layanan pengaduan khusus pendidikan. Masyarakat bisa mengadukan hal-hal yang menyimpang di bidang pendidikan.
Sementara itu, Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan, pemerintah Kota Jambi bersama dengan KPK RI menyelenggarakan acara penandatangan komitmen bersama terkait penerimaan peserta didik baru tahun 2024-2025.
"Kita ketahui bahwa sekarang momentum para orang tua murid mulai melakukan pendaftaran untuk mengikutsertakan anak-anaknya ke dalam dunia pendidikan, baik itu PAUD, TK, SD maupun SMP yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Jambi," katanya.
Oleh karena itu, Pemkot Jambi bersama KPK menindaklanjuti pertemuan pada rakor Provinsi, bahwa PPDB ini harus dijalankan secara berintegritas.