DPR Kampus Segera Perbaiki Sistem Pendidikan PPDS Pasca Kasus Perundungan di Undip
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menekankan perlunya perbaikan menyeluruh di perguruan tinggi yang menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), setelah terungkapnya kasus perundungan yang menyebabkan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, meninggal dunia.
Lalu mengingatkan bahwa kasus tragis ini harus menjadi momentum bagi kampus lain untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Lalu menyambut positif langkah kepolisian yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terkait dengan dugaan perundungan dan pemerasan terhadap dr Aulia.
Meskipun proses hukum yang berlangsung cukup lama, dia menghargai tindakan cepat yang diambil oleh pihak berwajib.
Namun, dia menekankan bahwa perbaikan di dunia pendidikan, khususnya di PPDS, harus dilakukan segera.
“Perguruan tinggi yang menjalankan program PPDS harus melakukan evaluasi mendalam. Tidak boleh ada lagi perundungan, pemerasan, atau praktik-praktik menyimpang lainnya. Semua itu harus dihentikan," ujar Lalu dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Lalu juga menyoroti bahwa perundungan yang menimpa dr Aulia telah mencoreng reputasi pendidikan kedokteran di Indonesia, yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam dunia akademis.
Dia mendesak kampus penyelenggara PPDS untuk membersihkan sistem pendidikan mereka dari praktik-praktik yang tidak etis dan merugikan mahasiswa.
Lebih jauh, Lalu mengingatkan agar temuan yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik dalam pelaksanaan PPDS menjadi pelajaran berharga.
KPK sebelumnya menemukan adanya biaya tambahan yang tidak resmi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp25 juta, yang dibebankan kepada peserta PPDS.
Lalu menilai biaya-biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kampus yang mengelola PPDS harus segera berbenah. Jangan sampai ada lagi korban seperti dr Aulia di kemudian hari,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip. Kasus tersebut diduga menjadi penyebab utama bunuh diri dr Aulia Risma Lestari.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka terbukti mengumpulkan uang iuran ilegal, melakukan penipuan, dan melakukan kekerasan verbal terhadap korban dan rekan-rekannya selama menjalani pendidikan di program PPDS Anestesiologi Undip Semarang. (*)