KPU Lantik 9.913 Pantarlih Untuk Pilkada 2024

Selasa 25 Jun 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sebanyak 9.913 Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di 11 kabupaten/kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 resmi dilantik  Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/6) kemarin.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Edison mengatakan bahwa setelah pelantikan, Pantarlih yang dilantik akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan penggunaan aplikasi E-Coklit. 

BACA JUGA:Jelang PSU di Batanghari, KPU Siapkan Badan Adhoc

BACA JUGA:Rekruitmen Dimulai, KPU Jambi Terima 9.913 Patarlih yang Akan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

"Provinsi Jambi sudah melantik 9.913 pantarlih se-Provinsi Jambi yang tersebar di 11 Kabupaten /kota. Kami sudah memetakan sebanyak 6.336 TPS se-provinsi Jambi untuk Pilkada," katanya.

Edison menyebutkan bahwa tahapan saat ini sudah memasuki masa pemuktahiran data pemilih. Pelaksanannya sudah dimulai hari ini hingga 24 Juni mendatang.

"Saat ini sedang memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih. Kita akan lakukan pencoklitan data pemilih, di mana kita ingin memastikan seluruh warga Provinsi Jambi yang sudah memenuhi syarat masuk dan didata di dalam data pemilih kita," sambungnya.

BACA JUGA:Dukungan PAN dan PPP Cukup untuk Daftar ke KPU, Ini Tanggapan Al Haris

BACA JUGA:Soal Batas Usia Cakada, KPU Tunggu Salinan Resmi Putusan MA

Nantinya Pantarlih yang telah dilantik akan bertugas di 6.336 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada mendatang selama sebulan pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Adapun tugas dari Pantarlih mendatangi langsung ke rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti (Coklit) kesesuaian daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang ada.

BACA JUGA:KPU Pasang Target 85 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Kota Jambi Tetapkan Perolehan Kursi Parpol, Golkar Raih Kursi Terbanyak

Mulai dari aktivitas warga yang keluar atau masuk domisili hingga meninggal demi memenuhi hak-hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang. (*)

Kategori :