MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO - Eko Sitanggang, Penasehat Hukum Husor Tamba dalam kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo, mengkritik langkah Polda Jambi dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Eko, keberatan muncul karena tiga dari empat tersangka lainnya belum ditahan, berbeda dengan kliennya yang sudah lama ditahan dan dilimpahkan.
"Saya menilai Polda Jambi tidak adil. Klien saya yang hanya turut serta sudah ditahan dan dilimpahkan. Namun tiga tersangka lainnya masih belum," ujar Eko.
Dia menjelaskan, dua tersangka dari BPN Bungo terlibat langsung dalam pembuatan sertifikat tanah, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai penjual tanah.
BACA JUGA:Berkas Perkara Rudapaksa 3 Anak Dilimpahkan
BACA JUGA:Olahraga Untuk Disiplin Waktu
"Kedua tersangka dari BPN ini adalah Rizki dan Irvan Daules. Mereka masih bebas dan telah bersaksi di persidangan. Sedangkan penjual tanah, Zulkifli, sudah DPO," tambah Eko.
Eko juga menyoroti bahwa dari fakta persidangan seharusnya ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penghubung dalam pembuatan sertifikat.
"Klien saya mempercayakan Imanuel Purba sebagai penasehat hukumnya untuk membuat sertifikat ini. Pengacara ini kemudian menghubungi Meiranti dari BPN, yang mengatur Rizki untuk membuat sertifikat dengan bantuan Irvan Daules sebagai juru ukur," jelasnya.
Dia menegaskan agar Polda Jambi segera bertindak mengamankan dan melimpahkan tersangka lainnya untuk mempertahankan profesionalitas mereka.
"Jika Polda Jambi ingin menunjukkan profesionalisme, saya berharap tiga tersangka lainnya ditahan dan dilimpahkan. Semua pihak yang terlibat harus diusut dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (*)