BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kabupaten Batanghari telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp33 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada bulan November mendatang.
Ahmad Fathan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batanghari, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut terbagi menjadi dua tahap.
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Wacanakan Jalan Alternatif Lintas Tengah dan Timur
BACA JUGA:DPPKBP3A Batanghari Catat 30 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Tahap pertama sebesar 40 persen telah disalurkan sebelumnya, dengan KPU Batanghari menerima Rp9,494,800,000 dan Bawaslu Batanghari Rp3,565,166,000.
Sedangkan tahap kedua sebesar 60 persen baru-baru ini disalurkan, dengan KPU Batanghari mendapatkan Rp14,242,200,000 dan Bawaslu Batanghari Rp5,347,749,000.
"Dana hibah ini bersifat hibah murni dan pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada penerima. Kami mengimbau agar KPU dan Bawaslu menggunakan anggaran Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ahmad Fathan.
BACA JUGA:Jumlah Tongkang Batu Bara Berkurang Akibat Debit Sungai Batanghari Menyusut
BACA JUGA:Masa Jabatan Kepala Desa di Batanghari Diperpanjang Menjadi Delapan Tahun
Proses penyaluran dana hibah dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing instansi terkait untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku. (*)