Dibukanya pagar penutup gerbang masuk itu menyusul kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak ahli waris dengan pemerintah Kota Jambi yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Camat Kotabaru yang hadir dalam proses pembukaan pagar itu, bersyukur telah selesainya proses panjang sengketa SDN 212 yang sempat berdampak pada warga di wilayahnya itu. Ia mengapresiasi proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih.
"Syukur Alhamdulillah, berkat kerja keras ibu Pj Walikota, pak Sekda dan jajaran yang tentunya juga difasilitasi oleh Forkompimda akhirnya persoalan panjang SDN 212 ini berakhir dan melegakan warga kami yang notabene adalah orang tua murid sekolah ini," ujar Camat Kotabaru Jauharul Ihsan usai proses pembukaan pagar itu.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga ahli waris tanah SDN 212 yang secara sukarela membuka pagar tersebut.
"Kami juga sampaikan ucapkan terima kasih kepada keluarga ahli waris yang secara sukarela membuka pagar penutup pintu gerbang sekolah ini. Dan Insya Allah sebagaimana harapan ibu Pj Walikota, mulai Senin anak-anak sudah dapat menggunakan kembali gedung SDN 212 ini untuk proses KBM," tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi mengatakan,
pihaknya bersyukur anak-anak bisa kembali sekolah di gedung SDN 212.
Mulyadi mengaku, pada PPDB tahun ajaran 2024-2025 ini yang mendaftar di SDN 212 terdata sebanyak 20 orang.
Mengenai ada banyaknya siswa yang pindah dari SDN 212 karena polemik tersebut, Mulyadi mengaku pihaknya tidak bisa melarang orang tua siswa.
"Itu hak orang tua siswa, dengan adanya putusan ini diharapkan kembali normal seperti biasa," katanya.
Budi, anak Hermanto salah seorang ahli waris, menyatakan bahwa pagar penutup dibuka karena sudah adanya kesepakatan, Pemkot Jambi telah memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.
"Saat ini prosesnya telah berjalan. Kami berharap prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Budi juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar sempat terhambat akibat proses sengketa ini.
"Ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," tambahnya.
SDN 212, yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah enam bulan disegel oleh keluarga Hermanto sebagai ahli waris tanah tersebut. Karena saat itu Pemkot Jambi belum melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatannya atas tanah di SDN 212.
Amar putusan tersebut mengharuskan Pemkot Jambi membayar ganti rugi sebesar Rp 1.78 miliar atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto.