Setelah melalui proses panjang, perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan berdamainya kedua belah pihak.
Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (12/7/24) pagi.
Kesepakatan yang tercapai adalah, Pemkot Jambi melakukan pembayaran kepada keluarga Hermanto senilai Rp 1,78 M untuk tanah yang ditempati SDN 212, sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Pembayaran tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jambi Fahmi, seusai melakukan pertemuan bersama Hermanto dan Kuasa Hukumnya.
Sebut Fahmi, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi. (*)