Ernesto juga mengimbau agar masyarakat melapor segera ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas peredaran narkotika. Sebab, jika masyarakat membiarkan bisa dikenakan sanksi hukum.
BACA JUGA:BNNP Jambi Gebrak Basecamp Narkoba, Ringkus 3 Pengedar dan 8 Pengguna
BACA JUGA:Warga Grebek Basecamp Sabu
"Kalau tahu ada TP (tindak pidana) narkotika tidak melaporkan sanksinya 1 tahun penjara. Pak RT/RW hati-hati jangan sampai diam tidak melaporkan," kata Ernesto.
Namun saat ditanya mengenai tindaklanjut bandar dan dugaan bekingan oknum aparat itu, Ernesto menyebut saat ini tengah dalam penyelidikan Satresnarkoba Polresta Jambi.
"Tanya sama Kasat Narkoba tindak lanjutnya," sebutnya. (*)
Kategori :