Caleg Terpilih Harus Segera Laporkan LHKPN atau Terancam Tidak Dilantik

Rabu 17 Jul 2024 - 10:27 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih dari Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisiko tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Aturan ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan calon terpilih.

BACA JUGA:KPU Siap Adaptasi Aturan Pemilu yang Sering Berubah

BACA JUGA:KPU Sarolangun Launching Pilkada Serentak 2024
KPU sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 terkait pelaporan LHKPN sebagai persiapan untuk penyampaian salinan keputusan calon terpilih guna pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaannya akan memperoleh tanda terima dari KPK.

Tanda terima ini wajib disampaikan oleh caleg terpilih kepada KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika tidak diperoleh dalam batas waktu yang ditentukan, caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN beserta surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

BACA JUGA:KPU Berencana Buka Kembali Pendaftaran Cakada Jalur Independen

BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres PTDH Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Apabila caleg terpilih tidak dapat menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam daftar calon terpilih yang disampaikan.
Berikut adalah kutipan dari Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

BACA JUGA:Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI Pengganti Hasyim Asy'ari

BACA JUGA:Pemberhentian Ketua KPU Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada
(3) Apabila calon terpilih tidak melaporkan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam daftar calon terpilih yang disampaikan.
Penegakan aturan ini diharapkan dapat memastikan integritas dan transparansi dari para calon terpilih sebelum mereka menjabat sebagai anggota legislatif. (*)

Kategori :