KPK Bongkar Praktik Korupsi di Bengkulu, 13 Lokasi Digeledah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi di Provinsi Bengkulu, terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah.
Penggeledahan ini adalah bagian dari upaya KPK untuk menggali lebih dalam bukti-bukti dalam penyidikan terkait pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 4 hingga 6 Desember 2024. Sebanyak 13 lokasi yang digeledah meliputi tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor yang berada di bawah naungan Pemprov Bengkulu.
"Tindakan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti baru yang dapat mendukung proses penyidikan dan memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lain yang terlibat," ujar Tessa.
BACA JUGA:KPK Siap Hadapi Praperadilan Wali Kota Semarang
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengolahan Karet Kementan
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting, surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan langsung dengan kasus ini.
Sejak awal, KPK telah berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara transparan dan mendalam untuk mengungkap berbagai bentuk korupsi yang melibatkan pejabat publik di Bengkulu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 23 November 2024, di mana pihaknya menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evrianshah, ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, Jakarta.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik KPK menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Uang yang diduga hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam OTT ini, selain tiga tersangka yang sudah ditahan, KPK juga menangkap lima orang lainnya, namun mereka hanya berstatus sebagai saksi.
KPK saat ini tengah melanjutkan penyidikan untuk mendalami lebih lanjut aliran dana serta skema korupsi yang melibatkan pejabat di Pemprov Bengkulu.
Proses hukum akan terus berjalan, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:KPK Bongkar Korupsi di Pekanbaru, Pj Wali Kota Jadi Tersangka
BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif Terkiat OTT Pj Walikota Pekanbaru
Dengan penggeledahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (*)