JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tersangka kasus pembunuhan sesama tukang parkir akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang perdana tersebut akan dilaksanakan pada kamis 25 Juli 2024.
Diketahui tersangka yakni, Yanto (55) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi yang berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Pasar. Tersangka ini nekat menghabisi nyawa temannya sendiri karena berebut lahan parkir di wilayah Pasar, Kota Jambi, pada Senin 29 April 2024 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan atas nama Yanto (55) pengadilan negeri Jambi, pada Rabu 17 Juli 2024. "Untuk terdakwa atas nama Yanto Bin Nasir, itu dilimpahkan di tanggal 17 oleh penuntut umum, tersangka di didakwakan, pasal 340 dan 338 KUHPidana. Kemudian untuk sidangnya akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, gara-gara rebutan lahan parkir di Pasar Jambi, pria di Kota Jambi meregang nyawa usai ditikam temannya yang juga sesama tukang parkir, pada Senin (29/4) lalu.
Pelaku yakni Yanto dan korban bernama Ridwan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Seharusnya, saat itu lahan parkir yang menjaga itu korban. Namun, diambil alih oleh pelaku, sehingga terjadilah keributan diantara mereka berdua.
Kemudian, korban dan pelaku berjanjian untuk bertemu di wilayah KONI dan setibanya di TKP, mereka berdua kembali ribut dan terjadi cekcok. Disitulah korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam. Korban ditusuk pada bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali sangat dalam.
Setelah berhasil menikam korban, pelaku hendak melarikan diri ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan sepeda motor anaknya. Namun, sebelum pelaku berhasil melarikan diri ke Provinsi Sumbar, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pasar Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. (*)