JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- DPO kasus korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018 berinisial LD di tangkap di Bali. Tersangka ditangkap pada hari Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 09.50 WITA.
Diketuihui, LD adalah Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP.
Penangkapan terhadap DPO ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali.
LD merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 310 miliar.
Dan ia Tiba di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat malam 19 Juli 2024.
Asisten tindak pidanan khusus Kejati Jambi Yudi Prihastoro mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Namun ia tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan, sehingga atas dasar bukti-bukti, Penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas Buronan,” katanya.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LD yang didampingi Penasehat Hukumnya. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka LD di Lapas Jambi selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.
Penetapkan tersangka LD berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-50/L.5/Fd 1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menyatakan LD secara bersama-sama dengan Terdakwa YEH, DS dan AI melakukan pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 310 miliar. (*)