Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kementerian ESDM Pastikan Gas Buang PLTSa Tak Cemari Lingkungan

Foto udara alat berat meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melalui revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Per--

Jumlah sampah yang banyak itu memastikan PLTSa akan dapat terus berjalan, karena ketersediaan bahan yang banyak sebagai bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan listrik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan