Hurmin-Gerry Bantah Dalil Ketidaknetralan Camat dan Kades dalam Pilkada Sarolangun
Erick Abdullah kuasa hukum pasangan Hurmin-Gerry selaku pihak terkait memberi keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Sarolangun.--
Enda juga menegaskan bahwa apabila ada dugaan pelanggaran pemilihan seperti yang disebutkan oleh Pemohon, hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu, namun tidak ada laporan atau temuan terkait hal tersebut hingga saat ini.
Bawaslu Kabupaten Sarolangun yang diwakili oleh Mudrika turut memberikan keterangan, menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran terkait ketidaknetralan camat dan perangkat desa dalam Pilkada Sarolangun.
Sebagai informasi, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan pada 14 Januari 2025, pasangan calon Tontawi Jauhari dan A. Harris (Paslon 3) mendalilkan adanya ketidaknetralan yang melibatkan camat dan kepala desa yang menguntungkan pasangan Hurmin-Gerry (Paslon 5).
Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan hasil keputusan KPU Sarolangun dan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun, serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 5.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Sarolangun 2024, Ada Dugaan Ketidaknetralan Camat dan Kades
BACA JUGA:Dedy-Dayat Minta PSU, Hari Ini Giliran Sidang Sengketa Pilkada Muaro Jambi dan Sarolangun
Namun, berdasarkan pembantahan yang disampaikan, Mahkamah Konstitusi diminta untuk menolak permohonan tersebut dan mempertahankan hasil keputusan KPU Kabupaten Sarolangun yang sah. (*)